u Menging!3-t: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN ' NOMOR 58 /PMK.05/2007 TENTANG PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA MENTER! KEUANGAN, a. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah; b. bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan dan atau pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara; c. bahwa dalam rangka pengelolaan kas, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/ atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004, Tahun 2005, dan Tahun 2006 telah ditemukan rekening-rekening pemerintah yang tidak dilaporkan dalam LKPP; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, per!u menetapkan Pe~aturan Menteri Keuangan tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen; ,, www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan: u MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; PERATURAN REKENING LEMBAGA.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.