Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa atas proses pemungutan dan pengembalian bea masuk sebagai akibat tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) , Pasal 21 ayat ( 5) , Pasal 29 ayat ( 4), Pasal 53 ayat ( 4) , Pasal 54 ayat ( 5) , Pasal 62 ayat ( 4) , dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pɾrlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Neg'ara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 225) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.