Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 /PMK.06/2015 TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012; b. bahwa guna mewujudkan penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang memenuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta dengan mempertimbangkan · kompleksitas permasalahan yang belum dapat diselesaikan dan proses penyelesaian yang membutuhkan waktu yang lebih lama, diperlukan kebijakan yang lebih aplikatif dalam implementasi upaya tindak lanjut penyelesaiannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, perlu untuk mengatur kembali kebijakan mengenai penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara N asional Indonesia; r;::fl.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.