Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan, Pemerintah bermaksud mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan; --.. b. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mertingkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bennotor melalui lintas batas negara; c. bahwa berdasar kan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOD ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.