Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement merupakan upaya untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement, perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada Pemerintah melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement perlu disempurnakan untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.