DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, .. a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar lebih professional dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang terin tegrasi; c. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam hu::-uf b, diperlukan standardisasi kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.