Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.