TENTANG' PEDOMAN ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi pegawai Kementerian Keuangan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.0 12/2014 tentang Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan per:gembangan pegawai Kementerian Keuangan agar pencapa1an target kinerja diselenggarakan mekanisme mampu menC.ukung organisasi, perlu pembelajaran yang terintegrasi, terarah dan berkesinambungan dengan melalui analisis atas kebutuhan pembelajaran yang akan menjadi acuan dalam mengembangkan p:-ogram pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses dan berdampak tinggi sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi, jabatan dan individu yang selaras dengan Human Capital Development Plan di lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.