TENTANG' PEDOMAN ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi pegawai Kementerian Keuangan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.0 12/2014 tentang Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan per:gembangan pegawai Kementerian Keuangan agar pencapa1an target kinerja diselenggarakan mekanisme mampu menC.ukung organisasi, perlu pembelajaran yang terintegrasi, terarah dan berkesinambungan dengan melalui analisis atas kebutuhan pembelajaran yang akan menjadi acuan dalam mengembangkan p:-ogram pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses dan berdampak tinggi sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi, jabatan dan individu yang selaras dengan Human Capital Development Plan di lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa sehubungan dengan huruf b dan sebagai sarana untuk mewujudkan Kementerian Keuangan Corporate University perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan mengenai Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non-Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Men teri Keuangan tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan. 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lem:mran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 12/PMK.0 1/20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 N omor 198 1);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.