Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.01/ 2013 tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pacta Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan minimal SLTA/ sederajat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/ 2011 tentang Mekanisme Penetapan J abatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.01/ 2014, persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah Diploma III; c. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai syarat pendidikan dan peringkat jabatan ba,gi Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyesuaikan persyaratan pendidikan bagi Bendahara dc:iJam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/ 2011 tentang Mekanisme Penetapan J abatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kemen terian Keuangan se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.01/ 2014 yang semula dengan pendidikan Diploma III menjadi SLTA/ sederajat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.01/ 2013 tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pacta Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.