a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu barang milik negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Lembaga Manajemen Aset Negara dalam peningkatan layanan di bidang pendanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta untuk optimalisasi dalam pengelolaan aset negara, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.