Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAI-fMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tnerupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian matertal yang besar yang bertmplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan panden1i Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas in1por barang yang_ diperlukan dalam penanganan panderni Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); c. bah-vva · berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf ·a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No1nor 1 ·rahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona I t www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.