HULU MINY AK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan 1 gas bumi dilaksanakan berdasarkan suatu Kontrak Kerja Sama yang bersifat mengikat antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, pemeriksaan dimaksud dilakukan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; c. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20 10 tentang Biaya Operasi www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.