Mengingat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.06/2015 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING /TIONGHOA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011; b. bahwa guna penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang lebih optimal, tertib, terarah, akuntabel, tuntas dan menyeluruh serta untuk lebih mewujudkan kepastian hukum dalam status kepemilikan aset dan/ a tau sebesar besarnya kesejahteraan rakyat, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; 1. Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 195 9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2213); 2. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-organisasi Dan Pengawasan Terhadap Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 15 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2105); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undangi www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/ 032/1958 tentang Larangan Adanya Organisasi Yang Didirikan Oleh Dan/ Atau Untuk Orang-Orang Warga Negara Dari Negara Asing Yang Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan Negara Republik Indonesia; 6. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/ 0439/1958 tentang Penempatan Semua Sekolah/Kursus Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Dan/ Atau Diusahakan Oleh Organisasi Yang Didirikan Oleh Dan/ Atau Orang-Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) Yang Bukan Warga Negara Dari Negara Asing, Yang Telah Mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan Republik Indonesia Dan/ A tau Telah Memperoleh Pengakuan Dari Negara Republik Indonesia Di Bawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia; 7. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962 ten tang Larangan Adanya Organisasi Yang Tidak Sesuai Dengan Kepribadian Indonesia, Menghambat Penyelesaian Revolusi Atau Bertentangan Dengan Cita-Cita Sosialisme Indonesia (Lembaran Negara Repu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.