Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DEN GAN RAHMAT TUHAN YAN G MAHA ESA MEN TER! KEUAN GAN REPUBLIK INDON ESIA, a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah N omor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dan Peraturan Presiden N omor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang N omor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan N egara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum N egara berwenang menetapkan ke bij akan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia; 1. Undang- Undang N omor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan N egara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N omor 5, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N omor 4355) ; 2. Undang- Undang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2012 N omor 18 2, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N omor 5342) ; 3. Peraturan Pemerintah N omor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang N omor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2014 N omor 18 8 ) ; 4. Peraturan Presiden N omor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang N omor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2014 N omor 18 7) ; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.