DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan pedoman umum dalam penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Negara; Bendahara Umum b. bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara meliputi pula Laporan Keuangan Bendahara Um um Negara Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara belum diatur secara rinci mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.