DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerbitan Surat Utang Negara Ritel merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tingkat bunga yang terbaik dan tingkat risiko yang dapat ditoleransi; b. bahwa untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neg_ara, perlu memperluas basis investor Surat Utang Negara Ritel dengan cara menambah jaringan distribusi dan pemasaran Surat Utang Negara Ritel melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai mitra distribusi penjualan Surat Utang Negara Ritel; c. bahwa ketentuan penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08j2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik; d. bahwa untuk melakukan penyempurnaan pengaturan penjualan Surat Utang Negara dengan mengakomodir penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk dapat ditunjuk menjadi mitra distribusi Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.