Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta melakukan optimalisasi pelayanan dalam pelaksanaan impor dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu memberikan perl?-kuan kepabeanan atas impor barang dalam bentuk curah dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar. dalam bentuk curah; b. bahwa perlakuan kepabeanan atas impor dan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk mengakomodir adanya selisih berat dan/ atau selisih volume barang karena penyusutan atau penambahan berat dan/ a tau volume yang diakibatkan oleh faktor alarn, dan/atau karena perbedaan .metode dan/ atau alat pengukuran; ~ · I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.