DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 201 5 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 201 5 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal Jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah diatur oleh Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka mend9kung pemberian fasilitas untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, telah dibangun Sistem Informasi Kredit Program guna mengelola data strategis terkait pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang digunakan oleh para pemangku kepen tingan di tingkat Pemerintah maupun di· luar Pemerintah; c. bahwa untuk menjamin pengelolaan data strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf b secara efektif dan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.