DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pengelolaan akumulasi · iuran pensmn Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengadministrasian, pelaporan, dan pengawasan penitipan dana iuran pens1un Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.O 1 /2007 ten tang Pengadministrasian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.