DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menJaga kesehatan keuangan badan penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 / PMK. 010/ 2011 ten tang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK.02/ 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/ PMK.010/ 2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil se bagaimana tel ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 198 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.