TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyelesaian Piutang Negara yang lebih efektif clan efisien, perlu diupayakan pengurusannya secara optimal; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/ 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 / PMK.06 / 20 1 6 perlu disesuaikan dengan perkembangan pengurusan Piutang Negara, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 4 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1 960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Piutang Negara; l www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.