Mengingat MENTERI KEUANGAN bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (3) Undang- Undang Nomor 16 Talmn 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan clan Pelalcsanaan DIPA Luncuran (DIPA - L) Progran1 Nasional Pemberdayaan Masyaralcat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2008 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2009; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoriesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambalmn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); · 4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Talmn 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4848); 5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.