NOMOR 24/PMK.0 1/20 18 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyiapan sarana operasi . . telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.0 1/200 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.0 1/20 14 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMKOl/200 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 1897); b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/20 16 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah dilakukan penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan · Cukai terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.