NOMOR 24/PMK.0 1/20 18 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyiapan sarana operasi . . telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.0 1/200 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.0 1/20 14 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMKOl/200 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 1897); b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/20 16 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah dilakukan penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan · Cukai terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - melakukan pembinaan administrasi atas Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; c. bahwa untuk penyesuaian atas penataan instansi vertikal Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melakukan pernbinaan adrninistrasi terhadap Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukar: pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; d. bahwa untuk pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/84/M.KT.0 1/20 18 tanggal 31 Januari 20 18; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana : 1. dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menter:. Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 15 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No:nor 212/PMK.0 1/20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Nomor 234/PMK.0 1/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nornor 198 1); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.