TENT ANG TATA KELOuA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengawasan atas penyelenggaraan tugas · dan fungsi Kementerian Keuangan yang semakin dinamis untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, perlu pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam menyelenggarakan pelaksanaan tu gas pengawasan di lingkungan intern atas Kementerian Keuangan, perlu disusun tata kelola pengawasan intern yang baik dengan mengacu kepada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode · Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, dan pedoman-pedoman lain yang diterbitkan oleh_ Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, serta praktik-praktik profesi Audit Intern yang berlaku secara internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.