a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur di bidang layanan bantuan hukum serta perkembangan atas kebutuhan layanan advokasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.