DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diakui sebagai Barang Milik Negara; b. bahwa dalam rangka perubahan basis akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual dan penyempurnaan proses akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari perJanJian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang. Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara perlu dilakukan penyempurnaan; 1 ./ www.jdih.kemenkeu.go.id · Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2. Peraturan Presiden · Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.06/20 12 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 478) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.06/20 14 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 746); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK.05/20 13 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 16 17); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 15 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2054); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.