Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan Distribusi II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. · bahwa ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara telah diatur dalam Peraturari Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Semen tara; b. bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas lalu lintas barang di Kawasan Pabean serta untuk lebih meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan penimbunan barang di tempat penimbunan sementara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan semen tara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 466 1);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.