NOMOR 227 /PMK.01/2020 TENTANG AKTUARIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2016 tentang Aktuaris; b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria; C. bahwa Peraturan 137 /PMK.01/2016 Menteri tentang Keuangan Aktuaris Nomor perlu disempurnakan agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aktuaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.