NOMOR 224/PMK. 07 /2017 TENT ANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 88/PMK.07 / 20 1 2 ten tang Hi bah dari Pemerintah Pus at kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 54/ PMK.07 / 20 1 6 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 88 / PMK.07 / 20 12 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 / 20 1 5 tentang Hibah dari Pemerintah Pu sat kepada Pemerintah · Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana tel ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.