Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk simplifikasi peraturan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan memenuhi kebutuhan pengadaan rumah negara dengan mekanisme pembelian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan secara komprehensif yang mencabut beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang telah berlaku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.