DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan dikuasakan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara; b. bahwa dalam melaksanakan tu.gas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan diantaranya menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang risiko keuangan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.