DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.07 /2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (23) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, pedoman teknis atas penggunaan Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi dan penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi dan mengatur lebih lanjut www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.