DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa terdapat putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan di dalamnya mencantumkan perintah untuk membayar pensiun/ onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti dan/ atau menyatakan bahwa penenma pensiun/ onderstand dan/ atau ahli warisnya berhak menerima kembali pembayaran pensiun/ onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti; b. bahwa untuk melaksanakan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan atas putusan hukum pensiun / onderstand; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.