a. bahwa ketentuan mengenai kawasan industri hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau; b. bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.