NOMOR 219/PMK.04/2019 TENTANG PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai registrasi kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 /PMK.04 /2016 ten tang Registrasi Kepabeanan; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam kemudahan berusaha, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Kepabeanan; ten tang Penyederhanaan Registrasi t; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.