DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ·a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan manaJemen sumber daya manusia dan penilaian kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 / PMK.0 1 / 2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan; b. bahwa dalam rangka melakukan penyempurnaan pada sistem pengelolaan penilaian kompetensi sesuai dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dan komponen yang tel ah diim plemen tasikan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai penilaian kompetensi manajerial melalui assessment center di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa · berdasar kan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center Di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.