DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan produksi panas bumi nasional, perlu memberikan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panj bumi; bahwa pemberian pembebasan bea masuk atas impo · b. barang untuk keperluan kegiatan penyelengga:raan panas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.Ol0/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.Oll/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi se:rta Panas Bumi; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.