Mengingat DEȮGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Pe:-aturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 1 6 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan· Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri BL.kan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 1 6 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 1 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934) ; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.