a. bahwa sehubungan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat, dan penerapan sistem aplikasi terintegrasi untuk seluruh modul pada seluruh kementerian negara/lembaga yang berdampak pada proses bisnis rekonsiliasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan memperhatikan bahwa rekonsiliasi data laporan keuangan merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.