DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162, Pasal 163, dan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tugas untuk melakukan penyelenggaraan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil dan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Kompetensi Pegawai N egeri Sipil; b. bahwa untuk member.ikan pedoman pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk mewujudkan sumber daya manus1a Kementerian Keuangan yang kompeten dan mampu mendukung pencapaian tujuan dan strategi orgamsas1, perlu menyusun ketentuan mengenai manaJemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan arsitektur kepemimpinan sesua1 program Leaders Factory Kementerian Keuangan; ()> www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.