TENT ANG AKUNTAN BEREGISTER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accountant"), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akun tan Beregister Negara; b. bahwa guna menyempurnakan pembinaan clan pengawasan terhadap profesi akuntan clan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Akuntan Beregister yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Beregister; "- > ... " · . , www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.