a. bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antar kementerian/lembaga. guna optimalisasi pengelolaan Indonesia National Single Window da.n penyelenggaraan Sistem Indonesia. National Single Window, perlu mengganti ketentuan mengenai pengelola.an Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf k Pera.turan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang . Indonesia National Single Window, dalam melaksanakan tugas pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, Lembaga National Single Window dapat menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.