Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara, diperlukan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara guna meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara oleh Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara beserta evaluasi kinerja tahunannya, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.