DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Keputusan 51/KMK.04/2001 Menteri tentang Keuangan Pemotongan Nomor Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito clan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito clan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito clan Tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia; b. bahwa dalam rangka menJaga stabilitas nilai tukar rupiah, clan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri, perlu mengganti ketentuan www.jdih.kemenkeu.go.id Mertgingat - 2 - Keputusan Menteri Keuangan sebagaimanc. dirnaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito clan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia setagai:nana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah f\ͩomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 ten::ang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito clan Tabl:ngan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentar:g Femotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Depositc clan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaio.ana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12·3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Le:obaran ·Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.