TENT ANG STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaari tugas di bidang penilaian properti dan/ atau bisnis pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 8 Tahuri 20 1 6 ten tang J a ba tan Fungsional Penilai Pemerin tah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 6 ayat (3) , Pasal 34 ayat (6), Pasal 38 ayat (2) huruf (c) dan ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi N omor 18 Tahun 20 1 6 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah, Kernen terian Keuangan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah perlu menyusun ketentuan mȾngenai standar, UJl, dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.