Mengingat DENG AN R AHM AT TUH AN Y ANG M AH A ES A MENTER ! KEU ANG AN REPUBLIK INDONESI A, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20 1 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, ketentuan mengenai pedoman Penagihan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 973/ 1 0870 / SJ tanggal 6 Desember 20 1 8 telah memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah; 1 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 5049) ; www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.