Mengingat DENG AN R AHM AT TUH AN Y ANG M AH A ES A MENTER ! KEU ANG AN REPUBLIK INDONESI A, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20 1 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, ketentuan mengenai pedoman Penagihan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 973/ 1 0870 / SJ tanggal 6 Desember 20 1 8 telah memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah; 1 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 5049) ; www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20 1 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950) ; MEMUTUSK AN : PE RATUR AN MENTER ! KEU ANG AN TENT ANG PEDOM AN PEN AGIH AN D AN PEMERIKS AAN P AJ AK D AER AH. B AB I KETENTU AN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1 . Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ra kyat. 2 . Penagihan Pajak yang selanjutnya disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur Penagihan a tau memperingatkan, melaksanakan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita. 3 . Pemeriksaan Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan per a turan perundang-undangan perpaj akan. www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 4 . Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walik ota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5 . Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah pr ovms 1 atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah k ota. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pem ot ong pajak, dan pemungut pajak, yang mempu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.