bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 37, dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan P~ngembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.